Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Selandia Baru ini belum pernah terjadi sebelumnya. Tarrant menjadi narapidana penjara pertama yang tidak akan pernah memenuhi syarat apapun untuk mendapat pembebasan bersyarat. Tarrant lolos dari hukuman mati, karena negara itu menghapus hukuman mati untuk pembunuhan sejak tahun 1961.