Sahijab – Kementerian Agama atau Kemenag mengecam peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Bandar Lampung, Minggu kemarin, 13 September 2020.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Juraidi menilai, peristiwa itu adalah perbuatan keji.
“Kementerian Agama mengecam penusukan atas Syekh Ali Jaber di tengah pengajian di Masjid Fallahuddin, Lampung. Tindakan tersebut, merupakan perbuatan keji dan gangguan terhadap pelaksanaan dakwah,” ujar Juraidi di Jakarta, Senin 14 September 2020.
Baca juga: Syekh Ali Jaber: Alhamdulillah Allah Takdirkan Saya Dapat Musibah
Tentunya, Juraidi percaya bahwa aparat keamanan dan penegak hukum dapat menangani kasus ini secara profesional.
“Saya percaya, Polri dapat mengusut kasus ini. Keamanan para dai dalam berdakwah juga patut dijaga,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber, Alpin Adrian, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Dia dijerat kasus penganiayaan hingga korban mengalami luka tusuk.