Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 5 Safar 1442 Hijriah, yang bertepatan tanggal 23 September 2020. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj menegaskan, agenda penundaan pelaksanaan Muktamar ke-34 NU tersebut merupakan respons atas meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia.
“Penyebaran Covid-19 di Indonesia telah mencapai level mengkhawatirkan. Untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19, pemerintah juga telah merekomendasikan penundaan acara yang berpotensi memunculkan kerumunan massa dalam jumlah besar,” kata Kiai Said.
Kegiatan Konbes NU 2020 diawali dengan pidato iftitah Rais ‘Aam PBNU KH Miftachul Akhyar yang mengutarakan pentingnya merenungi hikmah pandemi Covid-19 yang memilukan.
Dalam kesempatan ini, Wakil Presiden RI, KH. Ma’ruf Amin turut memberikan sambutan dan arahan terkait perkembangan situasi nasional.
Sebelum keputusan Konbes NU 2020 diambil dan disepakati, Katib ‘Aam PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf dan Sekjen PBNU. HA Helmy Faishal Zaini memandu jalannya konferensi.
Baca juga: Menag Fachrul Razi Positif Covid-19 Usai Tes Swab