Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI. PSBB transisi mulai berlaku selama dua pekan ke depan mulai dari tanggal 12 hingga 25 Oktober 2020.
Keputusan kembali menerapkan PSBB transisi yakni berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta. Menurut data, ada pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
“Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020,” demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI, Minggu, 11 Oktober 2020.