Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI mengimbau kepada pihak penyelenggara ijtima jemaah tabligh se-Asia di Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, agar membatalkan acara tersebut.
Sebab, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19, agar bisa terhindar dari bahaya yang akan ditimbulkan oleh virus Corona tersebut.
"Dan, itu pulalah sebabnya banyak organisasi dan lembaga yang semula akan menyelenggarakan muktamar dan atau diskusi, serta seminar membatalkan dan atau menundanya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," kata Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas di Jakarta, Kamis 19 Maret 2020.
Karena itu, lanjut dia, kalau ada organisasi dan atau kelompok yang berencana akan menyelenggarakan acara yang akan menghadirkan banyak orang, sebaiknya ditunda, demi tehindarnya wabah Corona, serta demi terciptanya kemaslahatan umum.
"Maka, MUI mengimbau kepada pihak yang bersangkutan untuk membatalkan dan atau menundanya sampai situasi benar-benar kondusif," jelasnya.
Karena kalau tidak, kata Anwar, maka kontak jarak dekat di antara para peserta berupa jabat tangan atau cium pipi, berpelukan atau aktivitas lain yang melibatkan sentuhan langsung, tentu akan terjadi dan atau mereka di tempat acara itu menyentuh permukaan benda yang telah terpapar oleh virus tersebut.
Kemudian, lanjutnya, tangan mereka mengusap mata, hidung, dan mulut atau membran mucus lainnya, maka hal-hal yang seperti itu tentu jelas akan bisa menyebabkan mereka menjadi tertular.