Sahijab – Sejak lima tahun lalu, setiap 22 Oktober akan selalu diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Hal ini ditetapkan untuk mengenang peran besar santri dalam perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia. Yuk, simak sejarah Hari Santri Nasional berikut ini.
Hari Santri Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Penetapan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2015.
Penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional itu terkait dengan peran besar para santri ketika melawan Belanda dalam agresi militer kedua. Tanggal 22 Oktober 1945. Nahdlatul Ulama dalam rapat besar konsul-konsul se-Jawa dan Madura mengadakan rapat besar pada 21-22 Oktober 1945. Hasil pertemuan tersebut lalu menetapkan "Resolusi Jihad" untuk mencegah agresi militer Belanda ke Tanah Air.