Sahijab – Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi mendukung sikap Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia yang memanggil Duta Besar Prancis, dan menyampaikan kecaman terhadap pernyataan Presiden Prancis yang dinilai menghina Islam.
Kata dia, pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron melukai perasaan umat Muslim, karena mengaitkan agama Islam dengan tindakan terorisme.
“Setiap umat beragama harus menghormati simbol-simbol agama yang dianggap suci oleh pemeluk agama lain, termasuk terkait pemahaman visualisasi Nabi Muhammad,” ujar Menag di Jakarta, Kamis 29 Oktober 2020.
“Kebebasan berpendapat atau berekspresi tidak boleh dilakukan melampaui batas atau kebablasan sehingga mencederai kehormatan, kesucian, dan kesakralan nilai dan simbol agama apa pun,” lanjutnya.
Baca juga: Dianggap Menghina Islam, Kemlu Kecam Pernyataan Presiden Prancis
Menurut Menag, menghina simbol agama adalah tindakan kriminal. Pelakunya, harus bertanggung jawab atas perbuatannya, dan ditindak sesuai ketentuan hukum.
Namun, Menag juga mengingatkan bahwa Islam tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan melakukan pembunuhan. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.