Orang yang terpapar virus corona juga haram melakukan ibadah sunnah rawatib lima waktu, Tarawih dan Ied di masjid.
3. Wilayah yang berpotensi penularan virus Corona tinggi menurut pemerintah, boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur. Juga diperbolehkan salat di rumah dan menghindari salat berjamaah.
Wilayah yang potensi penularan virus Corona rendah, maka wajib melakukan ibadah seperti biasa. Namun tetap wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19. Tidak boleh kontak fisik, harus membawa sajadah sendiri dan sering mencuci tangan.
4. Jika wilayah berpotensi mengancam jiwa, jangan menyelenggarakan ibadah salat Jumat dan menggantinya dengan salat Zuhur. Dan jangan melakukan aktivitas ibadah lainnya di masjid.
5. Jika wilayah penyebaran Covid-19 rendah, maka boleh menyelenggarkan ibadah salat Jumat dan ibadah lainnya dengan tetap menjaga diri.
6. Umat Islam diwajibkan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak taubat, istigfar, zikir dan membaca Qunut Nazilah.
Baca Juga: