REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Seorang wanita Arab Saudi dijatuhi hukuman penjara setelah terlibat dalam kejahatan yang menargetkan keamanan internal Kerajaan dan hasutan untuk mengubah sistem pemerintahan Saudi. Dia juga mengaku bersalah karena melayani rencana pihak asing melalui media sosial.
Pengadilan Riyadh menyatakan narapidana dan penuntut dapat mengajukan banding atas hukuman tersebut dalam kurun waktu 30 hari. Dalam dakwaannya, Pengadilan Kriminal Khusus di Riyadh menghukum terdakwa wanita itu lima tahun delapan bulan penjara, terhitung sejak tanggal penahanannya.
Putusan tersebut termasuk penangguhan hukuman penjara selama dua tahun 10 bulan, memfasilitasi terpidana untuk memperbaiki jalannya dan membuka jalan untuk rehabilitasi dan tidak kembali melakukan kejahatan. Pengadilan memutuskan bahwa penangguhan hukuman akan dianggap batal demi hukum jika dia melakukan kejahatan apa pun dalam tiga tahun mendatang.
Disclaimer: Semua artikel di kanal Sindikasi ini berasal dari mitra-mitra Viva Networks. Isi berita dan foto pada artikel tersebut di luar tanggung jawab Viva Networks.