Sahijab – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan, pemerintah akan memberikan insentif bagi para tenaga medis, yang berjuang di garis depan dalam melawan pandemi virus Corona atau COVID-19 saat ini.
Khususnya, bagi para tenaga medis yang meninggal, dalam perjuangannya mengobati dan merawat para pasien virus Corona.
"Untuk mereka (tenaga medis) yang meninggal, (diberi) santunan Rp300 juta per orang," kata Ani, panggilan akrab Sri Mulyani dalam telekonferensi, Selasa 24 Maret 2020.
Baca juga: Bertambah 107 Kasus, Pasien Positif Corona Kini Mencapai 686 Kasus
"Ini sudah disetujui oleh Presiden, dan saya sebagai Menkeu sudah beritahukan ke Menkes (Menteri Kesehatan) supaya dilaksanakan," ujarnya.
Selain itu, untuk para tenaga medis lainnya yang juga bekerja menangani para pasien virus Corona, terutama di RS rujukan, pemerintah juga akan memberikan insentif selama tiga bulan.
Menkeu pun menjabarkan rincian insentif tersebut, yakni Rp15 juta per bulan bagi dokter spesialis dan Rp10 juta per bulan bagi dokter umum dan gigi.
Selain itu, ada juga insentif Rp7,5 juta per bulan bagi tenaga bidan dan perawat, serta insentif sebesar Rp5 juta per bulan bagi tenaga medis lainnya.
"Insentif bagi para pekerja medis, terutama untuk tiga bulan ini bagi mereka yang bekerja di dalam RS yang menangani Covid-19, terutama RS rujukan," ujar Sri Mulyani.
Mengenai alokasi anggarannya, Ani menjelaskan bahwa anggarannya berasal dari pembagian beban atau 'burden sharing', termasuk dari dana alokasi khusus di bidang kesehatan.
"Anggaran dilakukan berdasarkan 'burden sharing' termasuk menggunakan DAK Kesehatan dari biaya operasional kesehatan, dan dari DAK (Dana Alokasi Khusus) yang ada dalam pos APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)," ujarnya.
Baca juga: Doa untuk Orang yang Meninggal Dunia dari Jarak Jauh