Tentunya, mereka yang hadir harus mengikuti protokol kesehatan, semua yang hadir harus pakai masker semua, harus cuci tangan dan kantornya harus didesinfektan juga. "Jadi, memastikan bahwa tidak terjadi transmisi virus di kantor KUA," ujarnya.
Begitu juga dalam prosesi akad nikah digelar di rumah, lanjut dia, aturan protokolnya sama dengan akad nikah yang digelar di kantor KUA.
"Jadi, yang hadir hanya yang wajib-wajib saja dan ruangannya harus dipastikan harus bersih. Semua harus punya langkah bersama untuk memastikan bahwa proses pelaksanaan nikah itu tidak menjadi tempat transmisi virus Corona, sehingga protokol kesehatan harus dijaga," ujarnya.
Baca juga: 13 Mitos dan Fakta Seputar Virus Corona