Imam Nawawi juga megatakan jika orang yang berpuasa diperbolehkan mencelupkan dirinya ke dalam air. Dan tidak ada perselisihan di antara sesama ulama tentang pendapat ini.
Namun, jika air mencapai tenggorokannya maka dia wajib untuk tidak makan atau minum sampai waktu sholat Maghrib datang. Artinya dia harus terus berpuasa tetapi dengan syarat, harus menebusnya setelah bulan Ramadhan berakhir.
Selain itu, jika menurutnya ada kemungkinan air akan masuk ke tenggorokannya maka tidak dibolehkan membatalkan puasanya dengan berenang.
Namun, jika Anda berenang, dan air sampai ke tenggorokannya, maka puasanya batal. Dan tetap haru melanjutkan puasa serta mengqhodo setelah Ramadhan dan bertaubat atas perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Halo Ukhti, Intip Yuk! 5 Model Baju Renang Muslimah yang Syari
Kesimpulannya adalah berenang saat puasa di bulan Ramadhan memang tidak dilarang, namun harus hati-hati. Dan jika memang ingin berlatih, dan tidak ingin merasakan perasaan was-was lakukan di malam hari atau setelah berbuka puasa.