Sahijab – Banyak di antara kita mungkin aneh mendengar saat seseorang menikah dengan sepupu mereka, bagaimana hukumnya menurut islam? Apakah boleh menikahi sepupu sendiri baik dari pihak ayah maupun ibu, dan apa syaratnya?
Untuk menjawab hal tersebut tentu kita membutuhkan fatwa ulama, apakah boleh atau tidak. Hal ini seperti disampaikan oleh salah satu penanya di situs About Islam, dari seorang wanita yang identitasnya dirahasiakan.
Baca Juga: Mencari Menantu di Tengah Keheningan Masjid Malam Hari
Hukum menikah dengan sepupu dalam islam dierbolehkan, asalkan syaratnya satu, tidak sepersusuan. Artinya, baik ibu dari kedua orang yang akan menikah, tidak pernah memberikan air susunya kepada keduanya ketika mereka masih bayi.
Orang tua bahkan tidak boleh menolak, saat anaknya memutuskan untuk menikah dengan sepupu mereka kecuali ada alasan yang cukup kuat. Jika tidak ada alasan yang buruk, maka anak harus dengan ramah dan lembut mendekati kedua orang tuanya untuk meyakinkan mereka tentang sudut pandang Anda.
Menurut Dr. Muhammad Salama, PhD, Studi Islam dalam Bahasa Inggris, Professor di Fakultas Ilmu Islam Universitas Internasional al-Madinah, menyatakan bahwa orang tua tidak boleh menolak saat anaknya ingin menikahi sepupu mereka.