Sahijab – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Kementerian Kesehatan, disebut tengah mengebut penerbitan Peraturan Pemerintah atau PP mengenai Karantina Wilayah.
Sebelumnya, hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas pada Senin 30 Maret 2020, sebagaimana menyikapi situasi penularan virus Corona di sejumlah wilayah.
Adapun PP tersebut bakal diterbitkan, lantaran merupakan turunan aturan dari Undang - undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Mulai hari ini dikebut Kemenko PMK dan Kemenkes," kata Menko PMK, Muhadjir Effendy kepada wartawan, Senin.
Baca juga: Penjelasan Ustaz Adi Hidayat soal Sholat di Rumah Saat Wabah
Muhadjir menerangkan, rapat bersama Presiden Jokowi turut mendengarkan masukan dari para gubernur. Peraturan Pemerintah nantinya, kata dia, bakal merinci secara ketat terkait karantina atau status kedaruratan kesehatan yang ditetapkan oleh wilayah.
"Sesuai arahan bapak Presiden, untuk berskala provinsi yang bisa adalah dilakukan pembatasan sosial berskala luas. Adapun seberapa ketat pembatasannya, itu disesuaikan dengan kedaruratan yang harus ditanggulangi. Tetapi, untuk cakupan kecil bisa saja dilakukan karantina wilayah lingkungan tertentu sesuai kebutuhan," ujarnya.