Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI, meminta kepada masyarakat Indonesia, agar tidak menolak jenazah pasien yang terkena virus Corona atau COVID-19 untuk dikembumikan.
"Jangan sampai ada sikap menolak dan jangan melihat jenazah penderita Covid-19 ini sebagai azab. Penyakit ini bukan aib, yang bisa mengenai siapa saja," kata Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Din Syamsuddin, saat konferensi pers lewat telekonferensi di Jakarta, Kamis 2 April 2020.
Sebab, mengurus jenazah Muslim mulai dari memandikan hingga pemakaman itu hukumnya fardu kifayah. Artinya, itu merupakan kewajiban bagi suatu kelompok masyarakat.
Baca juga: PBNU Imbau Jangan Menolak Jenazah Pasien Corona
Wakil Ketua Wantim MUI, Didin Hafidhuddin menambahkan, jenazah COVID-19 ini harus dihormati dan tidak boleh ada penolakan.
"Jangan sampai jenazah yang akan dimakamkan, kemudian tolak oleh masyarakat. Saya kira, perintah agama harus menghormati jenazah. Jenazah harus dihormati dengan baik. Karena itulah takdirnya," ujar Didin Hafidhuddin di Jakarta.