Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI menjelaskan perihal hukum tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut, di tengah adanya wabah virus Corona atau COVID-19 ini.
MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, sholat Jumat bisa diganti dengan sholat zuhur di rumah.
"Sementara, warga DKI dan sekitarnya, setelah kasus pandemi Covid-19 sudah tidak sholat selama dua kali, dan tiga kali, jika tetap tidak sholat Jumat," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Jumat 3 April 2020.
Baca juga: Anda Ingin Sholat Jumat, Baca Aturan MUI Dulu
Lalu, bagaimana hukumnya jika tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut? Kata dia, ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan sholat Jumat.
Pertama, orang yang tidak sholat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.
Kedua, orang Islam yang tidak sholat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat, tapi dia tidak sholat Jumat, karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar'i, maka dia berdosa, atau ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur, Allah mengunci mati hatinya.
"Ketiga, adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i, maka ini dibolehkan," ujarnya.
Menurut pandangan para ulama fikih, menurut Niam, uzur syar'i tidak sholat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari tiga kali Jumat, dia tidak sholat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.
"Uzur syar'i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," ujarnya.
Ada beberapa uzur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.
Hingga kini, wabah COVID-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, uzur syar'i yang menyebabkan tidak dilaksanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti salat jumat masih ada.
Niam pum mengutip kitab Asna al-Mathalib. ِAl-Qadli 'Iyadl menukil pandangan para ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ada juga dalam kitab al-Inshaf yang menyebutkan: "Uzur yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jemaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan ulama. Termasuk uzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jemaah adalah karena takut terkena penyakit".
Dua kondisi di atas, menjadi uzur untuk tidak Jumatan. Lanjut dia, orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit.
"Selama masih ada uzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan, baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan sholat zuhur," ujarnya.
Baca juga: Adab Memotong Kuku Sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW