Baca Juga: Ditanya Sosok Malaikat, Anak Muda: Bingung Ngeceknya
Ada yang mahir khusus dengan Alquran, hafalannya, tafsirannya, asbabun nuzulnya juga ilmu sosialnya. Dan ternyata oleh jumhur ulama, di mana Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin itu halal. Di saat fatwa MUI kita patuhi, maka hukumnya boleh.
Lalu yang kedua, menurut Ustadz Taufiqurrahman jika kita liat di dalam Alquran surat Al An'am ayat ke 119 pada bagian tengah, Allah Ta'ala befirman
"Wa qad fassala lakum ma harrama 'alaikum illa madturirtum ilaih"
Artinya: dimana kecuali jika kamu dalam keadaan terpaksa, dan sungguh banyak yang menyesatkan orang-orang dengan keinginanya tanpa dasar pengetahuan.
Jadi kita berhuznudzon dengan fatwa MUI tentang kehalalan vaksin yang memang untuk keuntungan secara sosial, kita mau naik pesawat harus menunjukkan surat vaksin atau keluar kota harus vaksin. Menurut Ustadz Taufiqurrahman ada kaidah usul fiqih yang menyatakan:
"Abdhoruro tubihul mahdurot"