Sahijab – Seorang Anchor TV di stasiun televisi di Arab Saudi, Narjis al-Awami, menyebutkan bahwa dirinya telah di lecehkan secara seksual di depan Kakbah Makkah pada enam tahun lalu. Hal ini terjadi ketika dirinya sedang melaksanakan ibadah umrah .
Hal ini disampaikan Awami melalui sosial media pribadinya yang menyebutkan bahwa dia menjadi korban pelecehan seksual serta diserang saat menunggu gilirannya untuk mencium Hajar Aswad di Kakbah , situs paling suci umat Islam.
“Kami sedang dalam perjalanan untuk melakukan umrah. Saya berdiri menuju Hajar Aswad, di mana ada antrian wanita dan pria, tetapi ada pria dalam antrian wanita dan tujuan mereka (mengantre) tidak terhormat; mereka ingin melecehkan wanita," kata al-Awami.
“Seseorang datang di belakangku, lalu pindah ke sampingku, dan menyentuh pahaku. Aku berbalik dan aku memukulnya seperti aku tidak pernah memukul seseorang sebelumnya. Polisi kemudian menangkapnya,” tambah Awami .
Baca Juga: Pertama Kali Wanita Ikut Festival Kecantikan Unta di Arab Saudi
Selain itu dirinya juga menyebutkan bahwa dia berharap dengan menceritakan kisahnya dapat menunjukkan bahwa perempuan dapat mengalami pelecehan seksual di mana saja, dari kegiatan keagamaan hingga festival musik.
"Saya tidak menerima hal-hal (semacam ini), apakah itu di Makkah, atau Sayahed, atau MDLBeast, atau di mana pun di dunia," kata al-Awami.
Dalam kasus lain di kota suci Islam lainnya, Madinah, juga secara terbuka menyebutkan seseorang pria yang dihukum karena pelecehan seksual. Hal ini disampaikan media lokal dalam sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Baca Juga: Doa Meluluhkan Hati Seseorang Yang Kita Cintai Dalam Agama Islam
Yasser al-Arawi dinyatakan bersalah melecehkan seorang wanita dengan menggunakan kata-kata cabul. Hal ini membuat dirinya dijatuhi hukuman delapan bulan penjara dan denda setara dengan USD1.220 atau sekitar Rp17,4 juta.
Undang-undang anti-pelecehan, yang mulai berlaku pada 2018 silam, memberikan hukuman hingga dua tahun penjara dan denda hingga USD27.000 atau sekitar Rp386 juta. Arab Saudi mengamandemen undang-undang itu tahun lalu untuk memungkinkan nama dan hukuman pelanggar dipublikasikan di media lokal dengan biaya sendiri.
Al-Arawi merupakan orang pertama yang disebutkan namanya serta dipermalukan karna akibat dari amandemen tersebut. Terlepas dari langkah-langkah hukum ini, beberapa wanita Arab Saudi mengatakan bahwa pihak berwenang masih belum berbuat cukup untuk mengakhiri pelecehan.