Sahijab – Majelis Ulama Indonesia atau MUI, diminta mengeluarkan fatwa haram mudik pada musim Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu, untuk memutus mata rantai penularan virus Corona atau COVID-19.
Hal tersebut diminta oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam video conference dengan MUI 27 kabupaten kota yang membahas persiapan jelang Ramadhan.
"Saya berharap, MUI mengeluarkan fatwa haram mudik karena biasanya masyarakat lebih menuruti ulama," ujar Ridwan, Jumat 10 April 2020.
Baca juga: Data Update Positif Corona di Indonesia 9 April 2020
Menurutnya, jika mudik pada 2020 terjadi, penularan COVID-19 semakin tidak terbendung. "Kemungkinan besar, akan bertambah bila tetap memaksakan mudik. Maka, sayangilah keluarga di kampung halaman," terangnya.
Dengan kondisi itu, Ridwan meminta MUI di tingkat daerah untuk berkoordinasi dengan pusat mempertimbangkan menerbitkan fatwa haram mudik pada Lebaran 1441 Hijriah.
"Mohon kiranya dikoordinasikan ke MUI Pusat. Biasanya, kalau pernyataan dari MUI Jabar, akan lebih mantap, karena satu frekuensi dengan gugus tugas yang melarang mudik," katanya.