Sahijab – Anak-anak saat ini pasti sudah tidak asing dengan permainan capit boneka, yang bahkan kini ada di warung-warung sekitar rumah. Permainan ini sangat digemari, karena banyak sekali hadiah terutama boneka, yang bisa dipilih anak untuk didapatkan dalam satu kesempatan.
Tetapi apakah benar jika permainan anak yang satu ini hukumnya haram, lalu bagaimana jika anak-anak ingin memainkannya? Anda mungkin harus tahu tentang hukum permainan yang satu ini, karena bisa jadi masuk ke dalam unsur perjudian dan ketidakpastian.
Dikutip Sahijab dari laman Konsultasi Syariah, permainan capit yang menggunakan boneka di dalamnya ini ternyata ada unsur gharar dan maisir. Apa itu? Gharar adalah ketidakpastian atau ketidakjelasan, apakah Anda bisa mendapatkannya atau tidak. Sementara itu, ada juga unsur maisir yaitu perjudian.
Baca Juga: 5 Permainan Seru untuk Mengatasi Anak Bosan di Rumah Saat Hujan
Permainan ini berbeda dengan jual beli, di mana ada barang dan uang yang ditukarkan atau jual beli yang sah. Sementara maisir adalah ketika kita membelanjakan sejumlah uang namun akadnya tidak tahu akan mendapatkan apa.
Definisi maisir sendiri dijelaskan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berikut ini:
الميسر كل عقد يكون فيه العاقد إما غانما وإما غارما
Artinya: "Al-maisir adalah semua akad yang pelaku akadnya bisa jadi untung atau bisa jadi buntung (rugi)." (At Ta'liq 'alal Qawa'id wal Ushul Al Jami'ah, 117).
Lalu mengapa permainan capit boneka masuk ke dalam unsur maisir? Dijelaskan bahwa, saat kita memainkan permainan tersebut bisa jadi mendapatkan untung besar jika dapat. Sementara kita akan merugi jika tidak mendapatkan apapun, dan mesin yang untung. Sehingga sangat jelas unsur maisir di sana.
Di dalam Alquran dijelaskan bahwa, maisir sangat dilarang dan jelas disebutkan oleh Allah Azza wa Jalla:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, judi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS. Al-Maidah: 90).
Namun permainan ini akan menjadi halal jika, Anda membeli mesin capit boneka dan memainkannya untuk kepentingan atau hiburan anak di rumah. Sehingga tidak ada unsur jual beli yang tidak jelas atau maisir, dan hanya digunakan untuk kepentingan anak di rumah saja.
Wallahu a'lam