Dalam mazhab Imam Syafi’i dikatakan bahwa puasa pada hari syak itu diharamkan dan tidak sah. Hal ini menurut hadits dari Shilah bin Zufar yang mengatakan bahwa:
Artinya: "Pada waktu itu kami berada di rumah 'Ammar bin Yasir ra lalu disuguhi kambing bakar. 'Ammar berkata, 'Makanlah.' Sebagian orang menjauh (menolak). Mereka berkata 'Aku sedang berpuasa.' Ammar lalu berkata, 'Siapa saja yang berpuasa pada hari yang diragukan oleh orang-orang, ia telah durhaka kepada Abu Qasim (Muhammad) SAW. (HR Abu Dawud dan At Tirmidzi)