Sahijab Update – Fidyah menurut syariat Islam merupakan denda yang wajib ditunaikan. Hal ini dilakukan lantaran meninggalkan kewajiban saat bulan Ramadan.
Dilansir website Badan Amil Zakat Nasional, Fidyah dibagi menjadi tiga bagian yaitu senilai satu mud, fidyah senilai dua mud, dan ketiga fidyah dengan menyembelih dam (hewan).
Adapun dalam pembagian fidyah ini memiliki kategori bagi orang-orang yang wajib untuk membayar fidyah puasa, di antaranya:
Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Kewajibannya diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.