Jakarta, Sahijab Update – Menjelang Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban, masyarakat Indonesia kerap mengadakan patungan untuk membeli satu ekor sapi, hal ini dikarenakan harga sapi yang cukup mahal sehingga kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri.
Melansir laman Nahdlatul Ulama Senin, 5 Juni 2023, berkurban boleh dilakukan secara patungan. Namun, dengan syarat hewan yang dikurban adalah sapi dengan jumlah maksimal orang yang patungan berjumlah tujuh.
Patungan untuk kurban kambing berdasarkan syarat Islam ini tidak diperbolehkan. Begitu juga dengan patungan sapi kurban yang dilakukan lebih dari 7 orang juga tidak diperbolehkan.
Apabila lebih, maka kurban hanya akan berupa daging yang halal dimakan tapi tanpa pahala kurban karena syaratnya tidak terpenuhi.
Adapun alasan diperbolehkannya unta, sapi dan kerbau untuk kurban tujuh orang, dikarenakan hewan tersebut memiliki nilai harga yang sama dengan tujuh ekor kambing atau domba.