Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru dengan nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Secara esensial, fatwa ini menegaskan kewajiban bagi seluruh umat Islam untuk memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina. MUI juga menginstruksikan boikot terhadap segala aktivitas yang dapat mendukung Israel dalam agresi militer, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Fatwa tersebut mencakup beberapa poin utama yang diumumkan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Niam Sholeh, di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat, 10 November 2023. Berikut fatwa terbaru MUI.
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.