Sahijab – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia atau MUI, Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan bahwa larangan beribadah di masjid dan tempat ibadah lainnya dalam kondisi pandemi COVID-19, semata untuk menjaga keselamatan jiwa, baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain.
"Menjaga keselamatan jiwa (hifdzu an-nafs), merupakan salah satu kewajiban utama dalam beragama," kata Zainut Tauhid Sa'adi, saat ditemui langsung di Jakarta, Jumat 1 Mei 2020.
Baca juga: Puluhan Jamaah Jalani Rapid Test Covid-19 Akibat Nekat Sholat Tarawih
Ia menjelaskan, menjaga jiwa juga erat kaitannya untuk menjamin atas hak hidup manusia seluruhnya tanpa terkecuali. Hal ini, tercantum dalam QS. Al-Maidah ayat 32 yang artinya: "Dan, barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya."
Menurutnya, ada paham masyarakat yang salah terhadap penerapan pembatasan dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB), yakni membandingkan terjadinya pembatasan di tempat ibadah dengan tempat lainnya seperti pabrik, pasar atau tempat berkerumun lainnya.
"Jika di tempat ibadah penerapannya dilaksanakan secara ketat, misal dengan digembok atau dengan tindakan pembubaran ibadah. Sementara, di tempat lain dilakukan dengan longgar. Hal ini menimbulkan salah paham seakan ada diskriminasi perlakuan," ujarnya.
Padahal, lanjut dia, seharusnya tidak dalam posisi yang diperhadapkan antara pembatasan di tempat ibadah dengan pabrik atau pasar, karena berkaitan dengan upaya penyelamatan jiwa umat manusia, sehingga harus dimaknai sebagai kewajiban dan perintah agama, yang berlaku untuk siapa saja dan dimana saja.