Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, mengajukan gugatan sebesar Rp24,5 miliar terhadap Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta dan royalti.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, pencipta lagu populer "Nuansa Bening," mengajukan gugatan sebesar Rp24,5 miliar terhadap penyanyi Vidi Aldiano. Gugatan ini diajukan karena dugaan pelanggaran hak cipta dan tidak membayar royalti selama kurang lebih 16 tahun. Menurut kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang, besaran gugatan tersebut didasarkan pada akumulasi pelanggaran yang dilakukan Vidi Aldiano.
Minola Sebayang menjelaskan bahwa besaran gugatan terkait lagu "Nuansa Bening" merupakan hasil akumulasi pelanggaran yang diduga dilakukan Vidi Aldiano. "Bahwa ada pelanggaran antar 2 Undang-undang, tahun 2002 dan 2014. Di Undang-undang itu masing-masing menentukan konsekuensi denda akibat menggunakan ciptaan tanpa izin. Tahun 2002 (nilainya) Rp1 miliar, 2014 nilainya Rp500 juta," kata Minola di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
Menurut Minola, dari 31 pelanggaran yang diajukan, jumlah denda dihitung berdasarkan tahun pelanggaran tersebut terjadi. "Jadi kita lihat, dari 31 pelanggaran yang kami ajukan itu, berapa (yang dilakukan pada) 2002, berapa tahun 2014. Akumulasi pelanggaran itu tinggal dikalikan. Jadi ada landasannya dan ini bukan royalti," imbuhnya.