Pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" antara Keenan Nasution dan Vidi Aldiano kini bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Minola Sebayang memberikan penjelasan penting.
Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang dilayangkan oleh musisi Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap Vidi Aldiano kini bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025). Gugatan senilai Rp24,5 miliar ini telah menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Keenan Nasution didampingi oleh Minola Sebayang dan tim kuasa hukumnya, sedangkan Vidi Aldiano diperkuat oleh tim kuasa hukum Yakup Hasibuan yang terdiri dari sekitar 15 pengacara. Gugatan ini mencakup denda sebesar Rp24,5 miliar dan jaminan rumah.
Minola Sebayang mengecam persepsi sebagian masyarakat yang menilai Keenan Nasution sebagai sosok yang sadis karena menggugat Vidi Aldiano yang sedang berjuang melawan kanker. "Jadi jangan langsung dikatakan bahwa komposer itu sadis ya, selain minta uang Rp24,5 miliar masih lagi minta rumah. Enggak. Itu hukum acaranya memang boleh seperti itu," ungkap Minola Sebayang kepada awak media di Jakarta, kemarin.