Komisi VIII DPR RI hari ini menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agama membahas sejumlah permasalahan di tengah wabah virus Corona (Covid-19). Dalam raker tersebut, sejumlah anggota DPR meminta Kementerian Agama memerhatikan masalah rumah ibadah yang aktivitasnya dibatasi selama darurat Covid. Sedangkan sejumlah sektor lainnya seperti usaha, transportasi, dan bidang lainnya mulai diberikan kelonggaran atau relaksasi.
Anggota Komisi VIII, Maman Imanulhaq berharap, agar masjid dapat kembali diisi. Tentunya, dengan mematuhi prosedur kesehatan WHO untuk pencegahan penularan Corona. "Seharusnya, ada anjuran masjid boleh diisi, tetapi dengan batasan tidak lebih 20 orang. Tetap ada kegiatan, tetapi tetap jaga jarak, sediakan hand sanitizer dan sebagainya," kata Maman, Senin, 11 Mei 2020.
Anggota lainnya, yakni Iskan Qolba dari Fraksi PKS menyuarakan hal serupa. Tidak ada masalah, jika memang harus memerhatikan standar WHO seperti physical distancing atau mengenakan masker. Yang terpenting adalah masyarakat dapat kembali beribadah di masjid
"Saya setuju masjid pelan-pelan dibuka, katakanlah jaraknya dua baris ke belakang. Dua meter ke samping. Dan, suruh masyarakat bawa sajadah tertib. Kalau memang masjid sudah enggak ada cahaya Allah, gimana nanti," ujarnya.
Baca juga: 3 Penyebab Belum Dikabulkannya Doa dan Solusi yang Harus Anda Lakukan