Hukum mewarnai rambut telah ada sejak zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah bersabda:
Artinya: "Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah henna’ (pacar) dan katm (inai)." (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shahihah mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Jadi diperbolehkan jika memang Anda ingin mengubah warna rambut atau menutup uban. Namun syaratnya adalah hanya dengan pewarna alami yang berasal dari daun pacar atau henna dan inai.
Warna dari keduanya ini biasanya berwarna merah kekuningan. Cocok bagi Anda yang memang ingin memiliki warna rambut pirang.
Perlu diperhatikan juga, jika ingin mewarnai rambut dengan warna hitam. Karena memang diharamkan dalam Islam.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Mekah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: