Artinya: "Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam." (HR. Muslim).
Sementara itu, ulama besar Syafi’iyah, An Nawawi menulis dalam sebuah kitab dan masuk dalam sebuah bab, yang isinya: "Dianjurkannya mewarnai uban dengan shofroh (warna kuning), hamroh (warna merah) dan diharamkan menggunakan warna hitam."
Lalu bagaimana dengan pewarna sintetik yang saat ini banyak beredar? Hal tersebut diperbolehkan, asalkan menghindari warna hitam untuk rambut.
Seperti dikuatkan dalam hadits di atas, jika memang seorang anak muda sudah memiliki uban, maka diharamkan untuk diwarnai dengan warna hitam. Karena itu bisa termasuk dalam mengelabui. Sementara jika memakai warna lain selain hitam maka diperbolehkan.
Baca Juga: 5 Cara Memanfaatkan Lidah Buaya untuk Rambut Rontok Parah