Lebih lajut, ada pengecualian hukum memakai behel. Dan bahkan diperbolehkan bagi seseorang jika harus menggunakan atau memakai behel namun ada syaratnya.
Keadaan darurat ini bisa disebabkan banyak hal, mulai dari kecelakaan hingga kondisi gigi yang tidak memungkinkan untuk mengunyah dengan benar.
Bahkan, jika kondisi gigi menyebabkan seseorang tidak fasih dalam berbicara dan mengunyah. Sehingga diharuskan untuk memakai behel gigi atau menata ulang kondisi giginya.
Baca Juga: 13 Kebiasaan yang Sering Dilakukan Ini Bisa Merusak Gigi
Dalil keadaan ini sesuai dengan hadis dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini: