"Arjafah bin As’ad radhiallahu’anhu, ia mengatakan, "Hidungku terpotong pada Perang Kullab di masa jahiliyah. Aku pun menggantikannya dengan daun, tetapi daun itu bau sehingga menggangguku. Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku menggantinya dengan emas." (HR. Tirmidzi, An-Nasai, dan Abu Dawud).
Selain keadaan darurat di atas, kondisi cacat juga memperbolehkan seseorang untuk mengubah bagian tubuhnya. Sehingga bisa berfungsi dengan baik. Atau bisa saja cacat tersebut membuat orang lain jijik terhadap kita.
Itulah hukum memakai behel gigi untuk kita ketahui, sehingga tidak salah dalam menggunakannya dan terhindar dari laknat.
Baca Juga: 10 Cara Menebalkan Bulu Mata Alami dalam Satu Bulan
Wallahu a'lam bishawab