Sahijab – Henna atau Hena (حناء) adalah pewarna yang sering dipakai untuk menghiasi tangan dan kaki wanita.
Baca juga: Bagaimana Hukum Memakai Henna Saat Pernikahan?
Pewarna ini berasal dari bahan tumbuhan “henna” atau bahasa latinnya Lawsonia inermis. Kalau di Indonesia sih, dikenal dengan istilah “pacar” ya sahabat Sahijab.
Dalam sebuah kisah Nabi, terdapat anjuran dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bagi para wanita untuk memakai henna, agar tidak serupa dengan laki-laki.
Dari kisahnya bersama Aisyah radhiallahu’anha, beliau berkata: “Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya terdapat tulisan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Lalu, ternyata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menahan tangan beliau sambil berkata, ”Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?” Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”.
Maka, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna” (HR. Abu Daud 4166, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud).