Sahijab – Menjelang pernikahan, banyak wanita muslimah yang mencari referensi lukis henna tangan. Tujuannya agar penampilan menjadi lebih menawan, di acara yang dilakukan sekali seumur hidup itu.
Henna atau biasa disebut juga sebagai pacar kuku di Indonesia, biasanya dibuat dari pohon henna atau Lawsonia genus. Selain untuk menghiasi kuku, henna sering dipakai untuk melukis di tangan sehingga terlihat lebih cantik.
Secara hukum, memakai henna adalah mubah atau boleh dilakukan. Bahkan, ada anjuran dari Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam.
Salah satu hadis yang diriwayatkan Abu Daud, Aisyah radhiallahu’anha berkata: "Seorang wanita menjulurkan tangannya dari balik tabir. Di tangannya ada sebuah tulisan untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam. Lalu ternyata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam menahan tangan beliau dan berkata, ”Saya tidak tahu, apakah ini tangan laki-laki ataukah tangan wanita?”. Sang wanita menjawab, ”Ini tangan wanita”. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Jika kamu seorang wanita, seharusnya engkau warnai jari-jarimu dengan henna."
Dengan hadis di atas sebagian ulama setuju jika memakai henna hukumnya adalah mustahab atau sunnah.
Memakai henna di zaman Nabi sendiri sudah umum dilakukan oleh para wanita. Dan melukis tangan dengan henna saat pernikahan maupun tidak, boleh dilakukan.