Sahijab – Dunia kecantikan memang tidak lepas dari alat bernama kuas, terutama dalam perawatan wajah dan kulit lainnya. Kuas digunakan untuk meratakan pemakaian produk kecantikan, namun bagi seorang muslimah tentu harus berhati-hati mencari dan memakai kuas tersebut.
Pasalnya, saat ini beredar kuas yang menggunakan rambut atau bulu babi yang banyak dijual di e-commerce. Kuas tersebut memang bagus dalam meratakan riasan di wajah, sehingga pemakaian make up jadi lebih merata dan tampak halus.
Namun, pemakaian kuas yang berasal dari bulu babi ini hukumnya adalah haram. Seperti dikutip Sahijab dari laman Instagram Halalcorner, beberapa madzhab mengharamkan penggunaan produk yang mengandung babi di dalamnya.
Menurut ulama Syafiiyah, babi hukumnya haram demikian juga dengan turunannya seperti bulu. Dan jika sesuatu termasuk kuas make up dibuat dari bulu babi, maka dilarang untuk digunakan karena haram dan najis.
Tapi bagi Anda yang menganut madzhab Hanafi, penggunaan kuas bulu babi bisa jadi diperbolehkan asalkan dalam keadaan darurat. Berbeda dengan madzhab Maliki, di mana bulu babi hukumnya suci asalkan bulu tersebut diambil dengan cara dipotong bukan dicabut. Sehingga akarnya yang melekat ke tubuh babi tidak terbawa yang menyebabkan najis.
Namun demikian, jumhur ulama berpendapat jika menggunakan produk berbahan dasar babi termasuk bulunya adalah najis. Apalagi saat ini banyak sekali kuas make up yang terbuat dari bahan sintesis atau plastik, dan dengan harga yang lebih murah.
Baca Juga: 3 Cara Memilih Kuas Masker Wajah yang Baik dan Benar