Jakarta – Dalam Islam, tata cara dan pandangan terhadap berbagai aspek kehidupan termasuk dalam hal perawatan tubuh sangat penting. Salah satunya tentang bahasan mencukur bulu wajah yang mungkin telah menjadi kebiasaan bagi banyak individu, terutama wanita. Pada kali ini, akan dibahas mengenai pandangan Islam terhadap praktik mencukur bulu wajah.
Pertama-tama, penting untuk memahami bahwa Islam adalah agama yang memberikan pedoman jelas terkait dengan tindakan dan praktik tertentu. Dalam hal mencukur bulu wajah, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama Islam mengenai hukumnya. Ini dapat dikelompokkan menjadi tiga pandangan utama:
Beberapa ulama berpendapat bahwa mencukur bulu wajah adalah tindakan yang makruh, yang berarti bahwa itu tidak dilarang secara tegas, tetapi juga tidak dianjurkan dalam Islam. Mereka yang berpegang pada pandangan ini mungkin mencukur bulu wajah hanya dalam keadaan darurat atau jika diperlukan.