Demikian juga bagi wanita yang ingin menghilangkan rambut yang ada di wajahnya, yaitu alis. Menghilangkan rambut yang ada di wajah dengan cara mencukur hukumnya adalah laknat dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Tidak hanya alis saja, bulu mata pun dilarang untuk dicukur atau dipotong dengan alasan apapun.
Tapi akan berbeda hukumnya, jika seorang wanita ingin menghilangkan rambut di wajah yang tumbuh seperti kumis dan janggut. Karena ada beberapa wanita yang mungkin mengalami pertumbuhan rambut di bagian wajah ini.
"Catatan terakhir jika pada wanita tumbuh rambut kumis atau janggut, wanita itu hendaklah menghilangkannya. Kumis dan janggut itu ciri khas laki-laki," tambah ustaz.