Sahijab – Tampil cantik tentu diinginkan setiap wanita, begitu juga dengan muslimah. Hijab yang dikenakan bukan berarti harus cuek dengan penampilan, terutama jika Anda sering berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain.
Nah, banyak wanita muslimah yang ternyata ingin mengubah penampilannya. Mulai dari menyambung rambut hingga mencabut alis. Tujuannya agar kecantikannya lebih terpancar lagi. Tapi tahukah Anda, jika ternyata ada hukum keduanya.
Seperti diungkapnya oleh Ustaz M. Abduh Tuasikal dalam akun Youtube Rumaysho TV. Meskipun wanita diperintahkan mempercantik dirinya untuk suami, tetapi ada batasan dan aturannya. Banyak juga wanita mencukur alisnya saat akan bersanding di pelaminan.
Salah satunya adalah dilarang untuk menyambung rambut. Meskipun penampilan istri akan lebih cantik di depan suaminya.
"Walaupun diperintahkan untuk mempercantik rambut, tetap tidak boleh sampai rambut itu disambung," kata ustaz Abduh.
Demikian pun dengan pemilik atau pelanggan salon, jangan sampai melayani wanita muslimah yang meminta untuk disambung rambutnya. Hukum dari menyambung rambut adalah laknat atau jauh dari rahmat Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
"Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang diminta disambung rambutnya," tambah ustaz saat mengucapkan hadits dari Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam.
Demikian juga bagi wanita yang ingin menghilangkan rambut yang ada di wajahnya, yaitu alis. Menghilangkan rambut yang ada di wajah dengan cara mencukur hukumnya adalah laknat dari Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Tidak hanya alis saja, bulu mata pun dilarang untuk dicukur atau dipotong dengan alasan apapun.
Tapi akan berbeda hukumnya, jika seorang wanita ingin menghilangkan rambut di wajah yang tumbuh seperti kumis dan janggut. Karena ada beberapa wanita yang mungkin mengalami pertumbuhan rambut di bagian wajah ini.
"Catatan terakhir jika pada wanita tumbuh rambut kumis atau janggut, wanita itu hendaklah menghilangkannya. Kumis dan janggut itu ciri khas laki-laki," tambah ustaz.