Sahijab Style – Zakat fitrah adalah sesuatu yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki maupun perempuan Muslim. Hal ini dilakukan pada bulan Ramadhan hingga sebelum dilaksanakannya salat Idul Fitri.
Sebagaimana hadis yang disampaikan oleh Ibnu Umar RA, beliau mengatakan bahwa Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat Muslim.
“Baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau (Rasulullah) memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Adapun, menurut mazhab Syafi’I sebagai mana yang paling banyak dianut umat Muslim di Indonesia, satu sha’ sama dengan 2.751 gram atau 2,75 kilogram. Pendapat ini serupa dengan dua mazhab lain yakni Maliki dan Hanbali.
Seperti yang sudah diketahui bahwa perintah zakat fitrah ini datangnya langsung dari Allah SWT dan Rasulullah SAW, lantas apa saja keutamaan di baliknya? Simak ulasan lengkap pada halaman berikut: