Sahijab – Dalam Islam, seorang perempuan Muslim diwajibkan untuk mengenakan hijab atau pakaian yang menutupi semua auratnya. Sehingga, hijab atau jilbab bukan hanya sekedar menutup kepala semata.
Bahkan, dalam tulisan Hengki Ferdiansyah, alumnus Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, seperti yang dikutip Sahijab dari Islami, menutup aurat adalah kewajiban setiap laki-laki dan perempuan Muslim.
Meskipun para ulama berbeda pendapat, terkait mana saja aurat laki-laki dan perempuan. Tetapi, intinya seluruhnya sepakat menutup aurat itu adalah kewajiban.
Baca juga: Gaya Hidup dan Penampilan Wanita Tunisia
Kalau diperhatikan, aurat perempuan lebih banyak ketimbang laki-laki. Aurat laki-laki hanya dari pusar sampai lutut, sedangkan perempuan seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat sebagian ulama.
Karena aurat perempuan itu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan, maka perempuan diharuskan menggunakan hijab. Memang, hijab atau jilbab itu sebetulnya masih dalam perdebatan. Ada yang mengatakan menutup kepala sampai dada. Ada pula yang berpendapat penutup seluruh tubuh, dari kepala sampai ujung kaki.
Sementara itu, perintah untuk menggunakan hijab ini didasarkan pada firman Allah, surat Al-Ahdzab ayat 59