Sahijab – Dalam waktu satu bulan, kita akan melaksanakan Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah. Hari Raya yang juga disebut Idul Qurban ini, seluruh umat muslim di dunia akan menyembelih hewan kurban baik berupa unta, sapi hingga kambing.
Tetapi jangan sampai pahala berkurban yang kita inginkan justru gugur. Bahkan hilang, jika dengan sengaja menjual bagian dari hewan kurban terutama kulit yang memang tidak pernah diolah.
Baca Juga: Pemerintah Akan Buat Protokol Pemotongan Hewan Kurban
Dikutip Sahijab dari Bincang Syariah, dalam hadits riwayat Imam Hakim dan Imam Baihaqi dari Abu Hurairah, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: "Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya."