Dalam hadist tersebut, meski perempuan tak diwajibkan menunaikan sholat Jumat, tapi disunnahkan untuk tetap mandi dan bersuci, juga memakai wangi-wangian.
"Selain itu, hendaklah juga ia menyikat gigi dengan siwak." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wajib bagi kalian membeli dua buah pakaian untuk sholat jum’at, kecuali pakaian untuk bekerja” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Dalam hadits tersebut, Nabi mendorong umatnya tidak hanya kaum laki-laki namun juga perempuan untuk membeli pakaian khusus dan terbaik untuk dikenakan pada hari Jumat. Lebih istimewa jika mengenakan pakaian berwarna putih. “Kenakanlah pakaian-pakaian putih, karena pakaian putih adalah sebaik-baik pakaian kalian.” (H.R. Tirmidzi)
Meskipun tidak menunaikan sholat Jumat, namun perempuan juga bisa mendapat pahala sunnah di hari Jumat dengan bersegera menunaikan sholat Dzuhur di awal waktu.