Sahijab – Salah satu amalan yang pahalanya besar di Hari Raya Idul Adha adalah berqurban. Tetapi jika masih punya utang, bolehkan kita mendahulukan qurban?
Seperti kita ketahui, jika Hari Raya Haji atau Qurban ini adalah saat yang tepat untuk menyembelih hewan qurban. Apalagi datangnya setahun sekali, dan belum tentu tahun depan kita akan bertemu kembali.
Namun yang menjadi masalahnya adalah ketika kita masih memiliki utang kepada orang lain. Padahal kita memiliki uang baik untuk membeli hewan qurban maupun membayar utang.
Baca Juga: Bolehkah Berqurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia?
Dikutip Sahijab dari kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bagaimana aturan berqurban jika masih punya utang.