Buya menyebutkan, jika kita harus mendahulukan kewajiban dibandingkan dengan ibadah sunnah termasuk berqurban. Seperti kita tahu, jika menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkadah.
"Ada aturan dalam melakukan amal sunnah. Jika kita masih punya kewajiban, maka dahulukan kewajiban," ucap Buya Yahya.
Baca Juga: Ancaman Bagi Orang yang Mampu Tapi Tidak Berqurban
Bagaimana pun, utang adalah salah satu kewajiban yang harus kita dahulukan. Apalagi jika sudah jatuh tempo, maka kita tidak boleh mendahulukan berqurban.
"Kita punya hutang jatuh tempo, bayar utang. Jangan korban. Boleh kita berkorban karena utang belum jatuh tempo," tambahnya.
Pengurus pondok pesantren Al Bahjah pun kembali menegaskan jika kita harus mendahulukan utang. Tetapi, jika jatuh tempo masih jauh dan kita tidak memiliki kewajiban lainnya maka boleh berqurban.
Atau, Buya menambahkan jika kita diperbolehkan oleh pemberi utang untuk memperpanjang masa jatuh tempo, maka kita bisa berqurban.