Kaidah di dalam ilmu ushul fiqh, juga menekankan bahwa sebuah kewajiban tidaklah sempurna pelaksanaannya, kecuali dengan melakukan sesuatu (yang lain). Maka, sesuatu yang lain tersebut, hukumnya juga menjadi wajib. Dalam hal ini, ada bagian dari bahasa Arab, yang wajib ‘ain dan ada yang wajib kifayah.
Pelan-pelan saja ya sahabat Sahijab. Mulailah dari yang sederhana, sesuai dengan kemampuan dan sekuatnya. Bisa mulai cek-cek youtube untuk video pengantar bahasa Arab atau di beberapa situs, banyak private tutor atau kursus bahasa yang menawarkan jasa belajar dengan tarif terjangkau dan bisa dilakukan online rasa offline. Yuk sempatkan waktu, untuk yang namanya menambah ilmu.
Baca juga: Cara Memasak Unik Suku Pengembara di Jazirah Arab