Memanjangkan kuku hukumnya makruh, jika tidak dihukumi haram. Karena, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batas waktu agar tidak membiarkan kuku kita lebih dari 40 hari. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/131)
Allahu a’lam.
Baca juga: Adab Memotong Kuku Sesuai Sunah Nabi Muhammad SAW