Sahijab – Hari ini, Selasa 21 Juli 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqaidah 1441 Hijriah dalam kalender Islam. Ada yang berpendapat, maka hari ini menjadi hari terakhir untuk potong kuku dan rambut hingga tenggelam matahari bagi yang sudah niat berqurban.
Namun, menurut KH. Muhammad Cholil Nafis, ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia, seperti dikutip Sahijab dari laman MUI, para ulama mazhab fiqih berbeda pendapat tentang hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berqurban sejak memasuki sepuluh awal Dzulhijah menjadi tiga pendapat.
Baca juga: Ancaman Bagi Orang yang Mampu Tapi Tidak Berqurban
Pertama, menurut Mazhab Hambali, hukumnya wajib menjaga diri untuk tidak mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang hendak berqurban sejak masuknya Dzulhijah hingga selesai penyembelihan hewan qurban.
Hal ini, sesuai dengan hadits Nabi SAW., riwayat Muslim dari Ummu Salamah r.a. bahwa Rasulullah SAW. bersabda:
(إِذَا رَأَيْتُمْ هِلالَ ذِي الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ ) وفي لفظ له : ( إِذَا دَخَلَتْ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا.)
“Jika kalian melihat hilal Dzulhijjah, dan seseorang dari kalian ingin berqurban, maka hendaklah menahan diri (tidak memotong) rambut dan kuku-kukunya”.