Sahijab – Di tengah masyarakat kita, ada aktivitas berbagi air susu ibu atau ASI untuk kepentingan pemenuhan gizi anak-anak yang tidak berkesempatan memperoleh air susu ibunya sendiri. Baik disebabkan kekurangan suplai ASI ibu kandungnya, ibunya telah tiada, tidak diketahui ibu kandungnya, maupun sebab lain yang tidak memungkinkan akses ASI bagi anak.
Untuk kepentingan pemenuhan ASI bagi anak-anak tersebut, muncul inisiasi dari masyarakat untuk mengoordinasikan gerakan berbagai air susu ibu, serta donor ASI.
Namun, muncul pertanyaan mengenai ketentuan agama mengenai masalah tersebut, serta hal-hal lain yang terkait dengan masalah keagamaan sebagai akibat dari aktivitas tersebut?
Baca juga: Jangan Salah, Ini Cara Menyimpan ASI Perah yang Benar
Untuk itu, Dewan Pembina Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits, membantu menjawab mengenai hukum donor ASI menurut Islam sebagai berikut:
Islam membolehkan orang tua untuk menyusukan anaknya kepada wanita lain sesuai dengan kesepakatan mereka. Allah berfirman,
“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. al-Baqarah: 233)
Hanya saja, ini akan memberikan konsekuensi adanya hubungan kemahraman, sebagaimana layaknya anak kandung. Dalam hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Persusuan itu menyebabkan terjadinya hubungan mahram, sama seperti mahram karena nasab.” (HR. Bukhari 2645)
Karena itu, mengenai hukum donor ASI, bisa diberikan rincian,
Pendapat yang benar, donor ASI melalui bank ASI tidak diperbolehkan. Karena, bisa dipastikan akan terjadi ketidakjelasan, siapa pendonor, siapa penerima. Bisa jadi, si A telah minum ASI si X, namun keduanya tidak tahu. Padahal, secara hukum mereka sudah menjadi mahram. Sehingga, si A tidak boleh menikah dengan semua saudara sepersusuan dengannya, termasuk semua anaknya si X.
Tentu saja, ini dampak negatif yang besar bagi masalah ketertiban nasab di masyarakat.
Selengkapnya, bisa Anda pelajari di: Seputar Asi dan Bank Asi
Dibolehkan mendonorkan ASI langsung ke penerima, anak bayi yang membutuhkannya. Bahkan, Islam membolehkan untuk meminta bayaran kepada ayah si bayi, karena telah berjasa menyusui anaknya.
“Jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan upah menurut yang patut.” (QS. al-Baqarah: 233)
Apalagi, ketika ini digratiskan, maka statusnya amal soleh bagi sang ibu yang mendonorkan ASInya. Semoga Allah membalasnya dengan kebaikan.
Hanya saja, sang ibu harus meminta izin kepada keluarga si bayi dan minta izin ke suaminya.
Imam Ibnu Baz pernah ditanya tentang hukum seorang ibu menyusui anak orang lain tanpa izin suaminya, bolehkah?
Jawab beliau,
Selayaknya, seorang mukminah tidak menyusui bayi milik orang, kecuali dengan izin orang tuanya dan suaminya. Karena, bisa jadi menyusui anak orang lain bisa membahayakan anaknya sendiri. Yang lebih hati-hati, jangan sampai menyusui anak orang lain, kecuali ada izin. Kecuali jika umumnya, suaminya ridha. Atau, ASInya sisa banyak, dan ada kebutuhan mendesak untuk diberikan ke anak tetangganya. insyaAllah tidak masalah. Allahu a’lam
Baca juga: Doa untuk Bayi yang Baru Lahir