Apakah boleh seorang pria menggombal untuk melamar wanita yang ingin dinikahinya? Ini justru dianjurkan seperti tertulis dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 235.
Artinya: "Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya."
Saat proses nadzar juga dibolehkan seorang pria memberikan hadiah kepada calon pengantin wanita. Tetapi perlu diketahui, jika hadiah yang diberikan pria bisa menjadi hal wanita tersebut jika lamaran diterima hingga akad nikah.
Baca Juga: 4 Solusi Mencari Jodoh untuk Kamu yang Masih Single di Usia 30-an
Namun jika akhirnya tidak terjadi pernikahan atau akad nikah, maka hadiah tersebut bisa dikembalikan kepada pria yang melamarnya.
Wallahu a'lam bishawab.