Sahijab – Apa itu taaruf? Taaruf atau yang ta'arafa berasal dari bahasa Arab yang artinya adalah saling mengenal. Biasanya dilakukan ketika seorang pria ingin mengenal seorang wanita, yang atau dalam bahasa modern adalah mencari jodoh.
Hal ini seperti tertulis dalam Alquran surat Al Hujurat ayat 13, artinya: "Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu)..."
Kita tahu bahwa umat muslim ada di berbagai penjuru bumi, serta bagaimana perbedaan warna kulit hingga bahasa yang digunakan. Dan kita tidak mungkin mengenal mereka semua, untuk itu kita diajak untuk saling mengenal terutama bagi yang sedang mencari jodoh.
Baca Juga: 5 Tanda Jodoh yang Tertulis dalam Alquran
Dikutip Sahijab dari Konsultasi Syariah, taaruf untuk saling mengenal menuju pernikahan ada tiga tahap. Berikut penjelasannya.
Ini adalah proses awal di mana seorang pria ingin mengenal seorang wanita, baik lewat saudara lelakinya, paman atau sahabat hingga orang tuanya. Belum ada pertemuan baik antara pria maupun wanita tersebut.
Berikutnya adalah mengkhitbah atau menawarkan diri untuk menikah dari pria. Khitbah dilakukan pria yang menawarkan diri untuk meminang atau melamar wanita yang ingin dikenalnya lewat taaruf.
Ini bisa dilakukan dengan terang-terangan, menyatakan langsung maksudnya kepada saudara, paman atau bahkan orang tuanya. Atau dengan isyarat, jika pria yang datang mendambakan seorang wanita untuk dinikahinya. Bisa dengan beberapa bahasa yang dikuasai pria tersebut.
Dalam proses taaruf dan khitbah, statusnya adalah masih orang lain dan belum pernah bertemu. Nah, baru dalam proses ketiga ini seorang pria dianjurkan untuk melihat wanita yang dikenalnya lewat taaruf. Semuanya dilakukan dengan izin orang tuanya.
Hal ini sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian langgeng."
Apakah boleh seorang pria menggombal untuk melamar wanita yang ingin dinikahinya? Ini justru dianjurkan seperti tertulis dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 235.
Artinya: "Tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang ma'ruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya."
Saat proses nadzar juga dibolehkan seorang pria memberikan hadiah kepada calon pengantin wanita. Tetapi perlu diketahui, jika hadiah yang diberikan pria bisa menjadi hal wanita tersebut jika lamaran diterima hingga akad nikah.
Baca Juga: 4 Solusi Mencari Jodoh untuk Kamu yang Masih Single di Usia 30-an
Namun jika akhirnya tidak terjadi pernikahan atau akad nikah, maka hadiah tersebut bisa dikembalikan kepada pria yang melamarnya.
Wallahu a'lam bishawab.